2018, Kaltara Jadi Otonomi Penuh

Kamis, 12 Oktober 2017 | Oktober 12, 2017 WIB

Bagikan:
2018, Kaltara Jadi Otonomi Penuh
WARTAKALTARAPROV, TARAKAN - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berdasarkan evaluasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dari 15 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dibentuk pada periode 2012 hingga 2014 merupakan DOB yang dinilai paling berhasil merealisasikan seluruh persyaratan sebagai DOB.

“Atas keberhasilan itu, pada tahun kelima (2018) nanti, sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, Kaltara akan sepenuhnya menjadi daerah otonomi. Bukan DOB lagi sebutannya,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Rabu (11/10).

Salah satu keberhasilan Provinsi Kaltara, adalah kemampuan jajaran pemerintah, berikut pemimpin pemerintahannya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam hal ini, rasio PAD dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dari 15 DOB yang ada di Indonesia, hanya Kaltara yang menunjukkan nilai paling tinggi. Yaitu kurang lebih 18 persen. Sementara daerah otonomi baru lainnya masih sangat rendah, rata-rata masih di bawah 8 persen. Bahkan ada yang di bawah 1 persen.

“Hal ini sekitar seminggu lalu dibahas di Mataram, NTB (Nusa Tenggara Barat). Ini juga berarti bahwa jajaran pemerintahan di Kaltara telah bekerja keras,” ucap Gubernur.

Diinformasikan pula, secara administratif, Kaltara memiliki 4 wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung, serta 1 kota, yakni Kota Tarakan. Didalamnya, terbagi 50 kecamatan, 451 desa dan 28 kelurahan.

“Saya mengapresiasi keberhasilan ini, dan patut diingat bahwa Kaltara dimekarkan dari provinsi induknya, yakni Provinsi Kaltim (Kalimantan Timur) karena berbagai faktor. Di antaranya, faktor politis, sosial dan ekonomi, seperti kemiskinan, keterisolasian, keterbelakangan dan lainnya,” urai Irianto.

Kaltara yang diresmikan pembentukannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi atas nama Presiden saat itu, Soesilo Bambang Yudhoyono dengan dasar hukum UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara itu, tercatat sebagai provinsi ke-34 di Indonesia. Atau, provinsi paling bungsu di negara ini.

“Ketika pertama kali dibentuk, saya ditunjuk menjadi Pj (Penjabat) Gubernur Kaltara hingga 2015. Kala itu, saya juga menjabat sebagai Sekprov (Sekretaris Provinsi) Kaltim. Dan, memang faktor yang melatarbelakangi pembentukan Kaltara itu, diupayakan terus disolusikan hingga saat ini,” beber Gubernur.

Selama hampir 5 tahun berdiri, Kaltara memiliki perkembangan penduduk yang cukup signifikan. Tercatat, hingga saat ini jumlah penduduk Kaltara mencapai 721 ribu jiwa. Sektor perekonomian juga mulai membaik, berikut pembangunan infrastruktur dan suprasturkturnya.

“Kaltara ini luasnya mencapai 1,5 kali luas Jawa Timur, dan sekitar 70 persennya kawasan hutan. Dari itu, kebijakan pembangunannya, tak terlepas dari upaya pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam hutan yang berkelanjutan. Termasuk dalam pengelolaan sumberdaya alam itu untuk pembangunan ketenagalistrikan,” papar Gubernur.

Tak lupa, Gubernur mengapresiasi penilaian dari Ditjen Otda Kemendagri tersebut, karena daerahnya masuk dalam kategori DOB dengan perekonomian baik.

“Semua ini (kemajuan Kaltara) merupakan hasil kerja keras semua pihak. Terutama dari seluruh elemen masyarakat di Kaltara yang turut mendorong dan mendukung program pemerintah, untuk meningkatkan investasi, dan menumbuhkan ekonomi,” ujarnya.

Sebagai provinsi termuda dan berada di wilayah perbatasan, Kaltara, katanya, terus berupaya maksimal untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain di Tanah Air. Selain diperlukan kerja keras dan ikhlas, dikatakan Gubernur, untuk bisa mengejar ketertinggalan juga diperlukan inovasi-inovasi dan komunikasi yang instensif  dengan berbagai pihak, terutama para investor untuk menarik investasi ke Bumi Benuanta-sebutan Kaltara.

Lebih lanjut Gubernur mengungkapkan, dalam evaluasi tersebut ada beberapa kriteria penilaian.  Selain dari sisi perekonomian, Kemendagri juga akan melakukan evaluasi dan penilaian dari sisi administratif lainnya, seperti penegasan batas wilayah, aparatur pemerintahan dan lain-lainnya.

(humas)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI